Begini Cara Polisi Memodifikasi Mobil



Begini Cara Polisi Memodifikasi Mobil [ www.BlogApaAja.com ]

- Mengotak-atik mobil kesayangan agar bisa memiliki tampilan yang berbeda dan bisa mengikuti suatu kompetisi, itu bisa dibilang biasa. Namun apa jadinya bila mobil yang biasa mengawal presiden atau pejabat lainnya, seperti Patwal Polisi ikut berkompetisi dalam kontes modifikasi. Wow bagaimana jadinya?

Seperti yang ditemui pada ajang Roadshow Clas Mild Accelera Auto Contest 2012 di Solo, yang digelar pada 26-27 Mei 2012.

Tidak tanggung-tanggung sebuah mobil dinas petugas kepolisian daerah Solo, ikut berpartisipasi dalam ajang kontes modifikasi ini.

"Ini Hyundai Elantra 2012, kami baru memilikinya sejak Januari lalu. Selain desainnya bagus performanya juga bagus dengan 6 transmisi," terang petugas polisi di stand kepolisian di Clas Mild Accelera Auto Contest, Iptu W. Rachmat Jayadi.

Perubahan sederhana yang dilakukan kepolisan adalah mengganti pelek mobil menjadi lebih besar, dapat dikatakan mampu menarik perhatian para pengunjung.

"Saya memang sengaja menyimpan pelek aslinya dan saya menggantikannya dengan pelek ini. Selain itu mobil ini memang benar-benar mengikuti kompetisi dan saya telah mendapatkan nomor peserta," katanya.

Akan tetapi dengan dipajangnya mobil petugas kepolisian Solo ini, bukan hanya ingin menampilkan ketangguhan dari mobil petugas ini. Namun para petugas Solo ini juga ingin menunjukkan bagaimana cara memodifikasi yang baik dan benar.

"Mengikuti kontes modifikasi itu karena inspirasi kami sendiri. Selain itu kami disini juga ingin menunjukan bagaimana memodifikasi yang baik tanpa melangar hukum. Dan di stand kami, kami juga memberikan pelajaran tentang cara berkemudi yang baik dengan memberikan simulator kemudi roda dua," katanya.

Selain itu kepolisian juga menyosialisasikan Solo Traffic Management Center dan program RSPA (Road, Safety, Partnership, Action).

"Selain itu pesan kami untuk para modifikator ialah para pecinta otomotif boleh memodifikasi kendaraan mereka asal sisi kelengkapan harus memenuhi standar laik jalan. Harus sesuai dengan peraturan tidak mengubah warna sembarangan (berbeda dengan STNK), dan harus memiliki SIM untuk bisa berkendara," ujarnya.


Follow On Twitter