Penyatuan zona waktu di Indonesia yang akan dilakukan pada tahun ini paling lambat ditentukan besok, Kamis 26 Juli 2012. Saat ini kepastian tersebut masih menunggu keputusan dari Presiden.
Besok merupakan tenggat terakhir jadi atau tidaknya satu zona waktu
Kepala Divisi Humas dan Promosi, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Edib Muslim, mengungkapkan, besok masuk hari ke 90 atau tenggat waktu terakhir, jadi atau tidaknya kebijakan itu diterapkan pada 28 Oktober 2012.
"Sekarang masih menunggu keputusan Presiden," ujar Edib di Jakarta, Rabu 25 Juli 2012.
Edib mengungkapkan, 90 hari tersebut merupakan masa persiapan kebijakan tersebut sesuai dengan permintaan Kementerian Perhubungan dan Bank Indonesia. Bank Indonesia, menurut Edib, membutuhkan tenggang waktu tersebut untuk melakukan sinkronisasi perangkat perbankan baik infrastruktur maupun fasilitas lainnya untuk nasabah.
"Serta, notifikasi ke perbankan internasional dan pusat keuangan dunia," katanya.
Sementara itu Kemenhub, membutuhkan waktu tersebut guna sinkronisasi waktu kerja moda transportasi yang beroperasi. Misalnya menyesuaikan jadwal penerbangan dan transportasi lainnya.
Edib menegaskan, dengan penerapan kebijakan tersebut, kinerja pemerintahan dapat terakselerasi. Pasalnya, sistem online yang terintegrasi sebagai salah satu perangkat kebijakan tersebut, membuat efisiensi kerja pegawai negeri sipil akan lebih efektif. "Jam kerja PNS ini makin panjang secara kualitas," katanya.
Besok merupakan tenggat terakhir jadi atau tidaknya satu zona waktu
Kepala Divisi Humas dan Promosi, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Edib Muslim, mengungkapkan, besok masuk hari ke 90 atau tenggat waktu terakhir, jadi atau tidaknya kebijakan itu diterapkan pada 28 Oktober 2012.
"Sekarang masih menunggu keputusan Presiden," ujar Edib di Jakarta, Rabu 25 Juli 2012.
Edib mengungkapkan, 90 hari tersebut merupakan masa persiapan kebijakan tersebut sesuai dengan permintaan Kementerian Perhubungan dan Bank Indonesia. Bank Indonesia, menurut Edib, membutuhkan tenggang waktu tersebut untuk melakukan sinkronisasi perangkat perbankan baik infrastruktur maupun fasilitas lainnya untuk nasabah.
"Serta, notifikasi ke perbankan internasional dan pusat keuangan dunia," katanya.
Sementara itu Kemenhub, membutuhkan waktu tersebut guna sinkronisasi waktu kerja moda transportasi yang beroperasi. Misalnya menyesuaikan jadwal penerbangan dan transportasi lainnya.
Edib menegaskan, dengan penerapan kebijakan tersebut, kinerja pemerintahan dapat terakselerasi. Pasalnya, sistem online yang terintegrasi sebagai salah satu perangkat kebijakan tersebut, membuat efisiensi kerja pegawai negeri sipil akan lebih efektif. "Jam kerja PNS ini makin panjang secara kualitas," katanya.